Oleh Haidar Adi Mulya
Dalam laporan Transparency International (TI) Indonesia menempati urutan ke 110 dari 178 negara. Indonesia masih kalah dari Rwanda, Serbia, Liberia dan Bosnia-Herzegovina dan KOMPAS hari ini 16 juni 2011 memberitakan Indeks Persepsi Korupsi Republik Indonesia masih parah, hanya 2.8. (Skala Nilai 0 = terburuk 10= terbaik). Ini Sama dengan Republik IRAK, negri segala konflik. Rapot Merah kembali bagi Pemerintahan Indonesia saat ini.
Disisi hukum korupsi merupakan hal yang menjadi fokus pertama penegak hukum . dalam pergerakannya ada beberapa upaya hukum dalam pemberantasan korupsi seperti MPR telah mengeluarkan Tap No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No 28/1999 tentang Pemberantasan KKN, UU No 30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 17/ 2003 tentang Keuangan Negara. beberapa terobosan selalu dilakukan seperti pada era Presiden Habibie, seperti Inpres No.30/1998 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Harta Pejabat, serta pembentukan badan baru lainnya.
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid juga dikeluarkan Keppres No 44/2000, dengan membentuk lembaga Ombudsman, yang mempunyai wewenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara.serta pada jaman Megawati Soekarno Putri pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi terobosan terobosan mengurangi tindak korupsi namun upaya dan terobosan ini masih menempatkan Indonesia dalam posisi rapot merah dalam penciptaan pemerintahan yang Good goverment dan Clean Goverment .
Dalam bukunya B Soedarso (1969) menjadi curiga, bahwa KKN pada dasarnya bukan sekadar hukum, melainkan bagian dari masalah kultural yang sudah mengakar di segala aspek. Dalam hal ini pemberantasan korupsi bukan semata-mata masalah teknis hukum, melainkan menyangkut aspek yang lebih luas, seperti masalah ketimpangan sosial, salah urus ekonomi, dan budaya korupsi. Karena itu, kendati perangkat hukum dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pemberantasan KKN sudah banyak mengalami perubahan, korupsi belum juga reda.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pernyataan "Bahwa dirinya menjadi Panglima terdepan dalam Pemberantasan Korupsi "menjadi Sorotan publik media dimana tingkat rapot pemberantasan korupsi masih merah , perubahan disegala aspek birokrasi pemerintahaanlah yang menjadi sorotan utama khususnya dibidang penegakan supermasi hukum menjadi fokus utama yang harus terus menerus dilakukan pemerintah saat ini disamping itu juga membutuhkan langkah-langkah yang jelas dalam politik dan administrasi, dan redefinition of morality yang tak terlihat lagi
oleh karena itu Pemerintahan bersih akan dapat berjalan baik, manakala ada kejelasan tentang batasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan kekuasaan dan otoritas itu.dari inilah perlu pemebenahan dari segi sturtural dan kelembagaan pemerintah yang mempunyai nilai nilai idealisme dan sumberdaya yang berkualitas serta implikasinya terhadap the law of anticipatory reaction.
![]() |


